CSR
6:20 AM Edit This 0 Comments »
Corporate Social Responsibility :
Tinjauan Teoritis dan Permasalahannya
________________________________________
Perjalanan panjang CSR ditempuh sejak 12 Oktober 2005, yaitu pada saat pemerintah menyampaikan RUU PT kepada DPR. Lalu pada sidang paripurna tanggal 22 november 2005 DPR mengesahkan pembentukan Pansus RUU PT.Tanggal 16 Juli 2007 DPR menyelesaikan RUU PT termasuk pasal 14 tentang kewajiban CSR bagi seluruh perusahan. Namun pada tanggal 17 Juli 2007 sidang paripurna gagal menegsahkan UU PT karena masih adanya perbedaan pendapat soal kewajiban CSR yang dicantumkan di pasal 74 bagi perusahaan.
Terjadi pro dan kontra mengenai perlu tidaknya mewajibkan CSR. Sebagian berpendapat bahwa CSR diperlukan karena jika tidak diatur perusahaan akan cenderung abai menjalankan tanggung jawab sosialnya.Sebaliknya pertentangan menganggap CSR seharusnya berifat sukarela.
Melalui banyak pertimbangan pada tangal 19 Juli 2007 Pemerintah dan DPR sepakat bahwa CSR hanya wajib bagi perusahan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Pada tanggal 20 Juli 2007 sepuluh fraksi telah mengesahkan UU PT yang terdiri dari14 bab dan 161pasal.Termasuk pasal 74.
Selanjutnya timbul pertanyaan terkait UU PT hanya dialamtkan kepada perusahaan SDA.Seharusnya CSR adalah kewajban seluruh perusahaan. Menurut Mohamad Akil Mochtar , ketua panitian khusus UU PT pengertian terkait SDA harus dilihat dari kontes yang lebih luas .’’Kita jangan hanya meihat dari sisi core business perusahaan. Rumah sakit un karena menghasilkan limbah wajib menjalankan CSR.
Karena itu sleanjutnya harus dimengerti dan disamakan presepsi mengenai hakikat CSR. Berikut beberapa pengertian mengenai CSR :
1. Komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk memberi kepedulian, melaksanakan kewajiban social, melakukan program kesejahteraan social dan menjaga keseimbangan ekosistem disekelilingnya. (Departemen Sosial RI, 2007)
2. Komitmen bisnis yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokan dan masyarakat luas pada umumnya. (World Business Council for Sustainable Development)
3. Tanggung jawab perusahan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, soisal dan lingkungan, disamping ekonomi. (Pertamina,2004)
Dari beragam pengertian tentang CSR dapat ditark kesamaan yaitu CSR tidak bias terlepas dari kepentingan shareholder dan stakeholder perusahaan. Yaitu pemilik perusahaan, karyawan, masyarakat,Negara dan lingkungan.Konsep tersebut diterjemahkan oleh John Elingkton sebagai triple bottom line yaitu Profit,People, dan Planet. Tujuan CSR adalah mampu meningkatkan laba perusahan, menyejahterakan karyawan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Pendekatan tersebut mengarahkan CSR kepada praktik good corporate governance, antara lain, mewajibkan perusahan memenuhi hak-hak konsumen,anti penyuapan aparat, memenuhi kewajiban pajak, dan taat pada hukum. Sehingga dengan kata lain perusahaan wajib mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.Melalui pelaksanaan program CSR memberi kesempatan bagi perusahaan untuk meninggalkan warisan yang berharga bagi generasi selanjutnya.
Noke Kiroyan ,ketua Indnesia Business Link mengatakan kini modal utama bagi dunia usaha bukan lagi uang, tetapi juga hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.
Dilihat dari pernyataan tersebut CSR justru berarti kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan demi menjaga kelangsungan perusahan tersebut. CSR dapat digunakan sebagai sebuah alat untung bersaing dengan competitor. Perusahaan harus menepatkan CSR sebagai kesempatan bukanlah sebagai beban. Tetapi perlu diperhatikan praktik tersebut bukan hanya mencari untung untuk perusahaan tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan social masyarakat. CSR juga harus dilihat sebagai wujud tanggung jawab horizontal perusahaan berupa kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Salah satu alat menjalankan CSR adalah community development. Maksudnya adalah perusahan bertanggung jawab pada masyarakat sekitarnya terganung dari skala perusahan tersebut contohnya Semen Gresik artinya tanggung jawab utamana berada di wiliayah Gresik.
Perusahan kelas ukm pun wajib menjalankan kewajiban CSRnya .wujudnya bias bermacam-macam seperti memperbaiki rumah ibadah atau jalan di dekat perusahaan.
Mazhab CSR
Mazhab Ekologi adalah mazhab yang berkeyakinan bahwa perusahan tak perlu berhitung tentang besarnya biaya atau kemana dana CSR dikeluarkan. Aktivitas kelompok ekologi mengenal istilah Charity. Yaitu membantu tanpa pandang bulu. Namun, model charity memiliki kelemahan terutama jika pemberian etrsebut tidak dikontrol pemakaiannya.
Selain itu adalah mazhab positioning yang berpandangan bahwa CSR seharusnya memiliki kaitan dengan positioning bisnis perusahaan .
CSR pada BUMN
CSR yang diterapkan oleh BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Seperti yang dikatakan oleh Milton Friedman, satu–satunya tanggung jawab perusahaan adalah menciptakan laba. Dalam bahasa ekonomi yaitu bagaimana perusahaan sebagai agen ekonomi menciptakan nilai tambah dalm proses penciptaan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Esensi sejatinya adalah membuat perusahaan efisien,memiliki daya saing tinggi, mampu menciptakan nilai tambah, dan dapat menyediakan produkdan layanan yang terjangkau masyarakat. Tanggung jawab utamanya BUMN menjadi perusahaan yang sehat dan efisien.
Tujuan PKBL adalah agar pemanfaatan CSR BUMN lebih tertata dan dapat mencapai sasaran. Aktivitas PKBL sebagai kebutuhan untuk mengelola hubungan dengan seluruh stakeholders.Selain itu agar dana PKBL dapat dipertanggung jawabkan.
Subtansi program bina lingkungan adalah membantu memberdayaka kondisi social masyarakat,misalnya, sumbangan untuk korban bencana alam, bantuan pendidikan dan peatihan, pembangunan rumah ibadah, dan seumbangan untuk pelestarian lingkungan.
Tinjauan Teoritis dan Permasalahannya
________________________________________
Perjalanan panjang CSR ditempuh sejak 12 Oktober 2005, yaitu pada saat pemerintah menyampaikan RUU PT kepada DPR. Lalu pada sidang paripurna tanggal 22 november 2005 DPR mengesahkan pembentukan Pansus RUU PT.Tanggal 16 Juli 2007 DPR menyelesaikan RUU PT termasuk pasal 14 tentang kewajiban CSR bagi seluruh perusahan. Namun pada tanggal 17 Juli 2007 sidang paripurna gagal menegsahkan UU PT karena masih adanya perbedaan pendapat soal kewajiban CSR yang dicantumkan di pasal 74 bagi perusahaan.
Terjadi pro dan kontra mengenai perlu tidaknya mewajibkan CSR. Sebagian berpendapat bahwa CSR diperlukan karena jika tidak diatur perusahaan akan cenderung abai menjalankan tanggung jawab sosialnya.Sebaliknya pertentangan menganggap CSR seharusnya berifat sukarela.
Melalui banyak pertimbangan pada tangal 19 Juli 2007 Pemerintah dan DPR sepakat bahwa CSR hanya wajib bagi perusahan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Pada tanggal 20 Juli 2007 sepuluh fraksi telah mengesahkan UU PT yang terdiri dari14 bab dan 161pasal.Termasuk pasal 74.
Selanjutnya timbul pertanyaan terkait UU PT hanya dialamtkan kepada perusahaan SDA.Seharusnya CSR adalah kewajban seluruh perusahaan. Menurut Mohamad Akil Mochtar , ketua panitian khusus UU PT pengertian terkait SDA harus dilihat dari kontes yang lebih luas .’’Kita jangan hanya meihat dari sisi core business perusahaan. Rumah sakit un karena menghasilkan limbah wajib menjalankan CSR.
Karena itu sleanjutnya harus dimengerti dan disamakan presepsi mengenai hakikat CSR. Berikut beberapa pengertian mengenai CSR :
1. Komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk memberi kepedulian, melaksanakan kewajiban social, melakukan program kesejahteraan social dan menjaga keseimbangan ekosistem disekelilingnya. (Departemen Sosial RI, 2007)
2. Komitmen bisnis yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokan dan masyarakat luas pada umumnya. (World Business Council for Sustainable Development)
3. Tanggung jawab perusahan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, soisal dan lingkungan, disamping ekonomi. (Pertamina,2004)
Dari beragam pengertian tentang CSR dapat ditark kesamaan yaitu CSR tidak bias terlepas dari kepentingan shareholder dan stakeholder perusahaan. Yaitu pemilik perusahaan, karyawan, masyarakat,Negara dan lingkungan.Konsep tersebut diterjemahkan oleh John Elingkton sebagai triple bottom line yaitu Profit,People, dan Planet. Tujuan CSR adalah mampu meningkatkan laba perusahan, menyejahterakan karyawan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Pendekatan tersebut mengarahkan CSR kepada praktik good corporate governance, antara lain, mewajibkan perusahan memenuhi hak-hak konsumen,anti penyuapan aparat, memenuhi kewajiban pajak, dan taat pada hukum. Sehingga dengan kata lain perusahaan wajib mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.Melalui pelaksanaan program CSR memberi kesempatan bagi perusahaan untuk meninggalkan warisan yang berharga bagi generasi selanjutnya.
Noke Kiroyan ,ketua Indnesia Business Link mengatakan kini modal utama bagi dunia usaha bukan lagi uang, tetapi juga hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.
Dilihat dari pernyataan tersebut CSR justru berarti kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan demi menjaga kelangsungan perusahan tersebut. CSR dapat digunakan sebagai sebuah alat untung bersaing dengan competitor. Perusahaan harus menepatkan CSR sebagai kesempatan bukanlah sebagai beban. Tetapi perlu diperhatikan praktik tersebut bukan hanya mencari untung untuk perusahaan tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan social masyarakat. CSR juga harus dilihat sebagai wujud tanggung jawab horizontal perusahaan berupa kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Salah satu alat menjalankan CSR adalah community development. Maksudnya adalah perusahan bertanggung jawab pada masyarakat sekitarnya terganung dari skala perusahan tersebut contohnya Semen Gresik artinya tanggung jawab utamana berada di wiliayah Gresik.
Perusahan kelas ukm pun wajib menjalankan kewajiban CSRnya .wujudnya bias bermacam-macam seperti memperbaiki rumah ibadah atau jalan di dekat perusahaan.
Mazhab CSR
Mazhab Ekologi adalah mazhab yang berkeyakinan bahwa perusahan tak perlu berhitung tentang besarnya biaya atau kemana dana CSR dikeluarkan. Aktivitas kelompok ekologi mengenal istilah Charity. Yaitu membantu tanpa pandang bulu. Namun, model charity memiliki kelemahan terutama jika pemberian etrsebut tidak dikontrol pemakaiannya.
Selain itu adalah mazhab positioning yang berpandangan bahwa CSR seharusnya memiliki kaitan dengan positioning bisnis perusahaan .
CSR pada BUMN
CSR yang diterapkan oleh BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Seperti yang dikatakan oleh Milton Friedman, satu–satunya tanggung jawab perusahaan adalah menciptakan laba. Dalam bahasa ekonomi yaitu bagaimana perusahaan sebagai agen ekonomi menciptakan nilai tambah dalm proses penciptaan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Esensi sejatinya adalah membuat perusahaan efisien,memiliki daya saing tinggi, mampu menciptakan nilai tambah, dan dapat menyediakan produkdan layanan yang terjangkau masyarakat. Tanggung jawab utamanya BUMN menjadi perusahaan yang sehat dan efisien.
Tujuan PKBL adalah agar pemanfaatan CSR BUMN lebih tertata dan dapat mencapai sasaran. Aktivitas PKBL sebagai kebutuhan untuk mengelola hubungan dengan seluruh stakeholders.Selain itu agar dana PKBL dapat dipertanggung jawabkan.
Subtansi program bina lingkungan adalah membantu memberdayaka kondisi social masyarakat,misalnya, sumbangan untuk korban bencana alam, bantuan pendidikan dan peatihan, pembangunan rumah ibadah, dan seumbangan untuk pelestarian lingkungan.
0 comments:
Post a Comment